Informasi Sertifikasi Guru Tahun 2015
Penetapan calon sertifikasi guru (sergur) tahun 2005 - 2015 melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam rangka untuk peningkatan profesionalisme guru itu sendiri. Sedangkan untuk guru-guru yang diangkat mulai 2005 hingga 2015, dipakai istilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan. "Intinya sama, yakni mensertifikasi guru-guru yang belum bersertifikat tetapi sudah mengajar," katanya.
informasi sertifikasi guru 2014-2015 |
Rekapitulasi Informasi Tunjangan Profesi Guru 2015
Jumlah total Pembayaran tunjangan profesi guru tahun 2015 mencapai Rp80 triliun dengan rincian Rp 72 triliun tunjangan untuk tahun berjalan dan Rp 8 triliun tunjangan tahun 2014 yang belum ditransfer ke daerah.Pelaksanaan Seleksi Peserta Sertifikasi Guru 2015
Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. Jika dinyatakan lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda. Kemendikbud menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.Syarat-Syarat untuk Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015
Berikut ini merupakan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih Prediksi berdasar rujukan kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 pada tahun sebelumnyam, diantaranya sebagai berikut :- Sudah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
- Bagi Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
- SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
- Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Untuk guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Diharuskan belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang (faktor umur).
- Tentunya Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG tersebut.
No comments:
Post a Comment