Wednesday, June 4, 2014

Skripsi Hukum - PENENTUAN PENCIPTA

Judul : 


PENENTUAN PENCIPTA

Review :



BAB I

PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Suatu hasil karya kreatif yang akan memperkaya kehidupan manusia akan dapat menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk mengembangkannya. Apabila si pencipta karya-karya tersebut tidak diakui sebagai pencipta atau tidak dihargai, karya-karya tersebut mungkin tidak akan pernah diciptakan sama sekali.
1
 
Hak Atas Kekayaan Intelektual (selanjutnya disebut HAKI) merupakan hak atas kekayaan yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. HAKI memang menjadikan karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektual manusia yang harus dilindungi. Kemampuan intelektual manusia dihasilkan oleh manusia melalui daya, rasa, dan karsanya yang diwujudkan dengan karya-karya intelektual. Karya-karya intelektual juga dilahirkan menjadi bernilai, apalagi dengan manfaat ekonomi yang melekat sehingga akan menumbuhkan konsep kekayaan terhadap karya-karya intelektual.[1]    
Dalam perkembangannya, muncul pelbagai macam HAKI yang sebelumnya masih belum diakui atau diakui sebagai bagian daripada HAKI. Dalam perlindungan Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan (General Agreement on Tariff and trade – GATT) sebagai bagian daripada pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah disepakati pula norma-norma dan standar perlindungan HAKI yang meliputi [2] :
1.    Hak Cipta dan hak-hak lain yang terkait (Copyright and Related Rights).
2.    Merek (Trademark, Service Marks and Trade Names).
3.    Indikasi Geografis (Geographical Indications).
4.    Desain Produk Industri (Industrial Design).
5.    Paten (Patents) termasuk perlindungan varitas tanaman.
6.    Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lay Out Designs Topographics of Integrated Circuits).
7.    Perlindungan terhadap Informasi yang dirahasiakan (Protection of Undisclosed Information).
8.    Pengendalian praktik-praktik persaingan curang dalam perjanjian lisensi  (Control of Anti Competitive Practices in Contractual Licences).


                 [1] Suyud Margono, Komentar Atas Undang-Undang Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Letak Sirkuit Terpadu, CV. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta 2001, hal. 4.
[2]Sudargo Gautama, Hak Milik Intelektual dan Perjanjian Internasional, TRIPs, GATT, Putaran Uruguay (1994), Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 2001, hal. 17.


Downloads:

No comments:

Post a Comment