Showing posts with label BOS 2015. Show all posts
Showing posts with label BOS 2015. Show all posts

Thursday, January 22, 2015

Cara pengisian data Bos di Aplikasi Dapodikdas v.3.0.2

Pada tahun pelajaran 2014/2015 ini aplikasi dapodikdas sudah mengeluarkan versi terbaru yakni dapodik v.3.0.2. Di dalam aplikasi tersebut sekarang kita diwajibkan untuk input data bos pada semester genap ini, apakah bapak/ibu OPS sudah mengetahui bagaimana cara input dan apa saja hal penting yang harus diperhatikan serta diketahui oleh kita sebagai OPS pada saat memasukan (entry) data Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada aplikasi dapodik terbaru 2015 v.3.0.2. Di bawah ini merupakan rincian data sekolah pada aplikasi Dapodikdas yang harus diisi sebagai syarat penerimaan BOS 2015 :

  1. Pastikan mengisi data lengkap dan benar pada form yang tersedia pada barisan Data Pelengkap, seperti : Kebutuhan khusus dilayani, SK pendirian sekolah, Tanggal SK pendirian, Nomor rekening BOS, Nama bank, Cabang KCP/unit, Rekening atas nama, MBS.
     Cara pengisian data Bos di Aplikasi Dapodikdas v.3.0.2
    Data Pelengkap BOS di Dapodik
  2. Menandai atau memberikan ceklis pada pernyataan "Menerima BOS? wajib diisi dengan BERSEDIA". Karena apabila kita tidak mengisi atau memilih Menolak maka sekolah anda tidak akan meneriba bos.
    Cara pengisian data Bos di Aplikasi Dapodikdas v.3.0.2
  3. Jumlah siswa yang akan dihitung terhadap akumulasi total penerimaan dana bos (RP) berdasarkan jumlah siswa yang berstatus Lanjutkan Semester Genap 2014/2015.
    jumlah siswa yang dihitung untuk Dana BOS 2015
  4. Selalu cek kebenaran Data Siswa di website info pendataan setelah melakukan sinkronisasi untuk menghindari adanya kekeliruan terhadap data atau jumlah siswa.
  5. Sebagai tambahan bagi peserta didik yang memiliki No. KPS pastikan sudah di inputkan untuk kebutuhan Program Indonesia Pintar.
Demikian informasi mengenai Cara pengisian data Bos di Aplikasi Dapodikdas v.3.0.2 semoga bermanfaat dan bisa memberikan sedikit pencerahan bagi para OPS yang belum terlalu paham mengenai data rincian BOS di aplikasi dapodik / dapodikdas v.3.0.2 ini.


Monday, January 12, 2015

Panduan BOS Online 2015 Terlengkap

Panduan BOS Online 2015 Terlengkap ini sengaja dibuat untuk para pengurus administrasi di sekolah, dengan cara mengumpulkan beberapa informasi lengkap dari berbagai segi pembahasan dan mengkemasnya hanya dalam 1 artikel saja dengan tujuan untuk lebih memudahkan Bapak/Ibu untuk mengetahuinya informasi BOS 2015 (Bantuann Operasional Sekolah) secara keseluruhan. Tanpa harus panjangan lebar lagi sebaiknya kita mengetahui komponen-komponen penting untuk menunjang pelaksanaan pelaporan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2015 ini :

Juknis BOS Tahun 2015
Untuk mengetahui Petunjuk Teknis Penggunaan (JUKNIS) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tahun 2015 ini anda bisa download berkasnya di : Juknis BOS 2015

Jadwal (Tanggal / Bulan) Pencairan Dana BOS 2015 untuk Triwulan I, II, III, IV

  • Triwulan I pada bulan (Januari-Maret) dilakukan paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari 2015;
  • Triwulan II pada bulan (April-Juni) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April 2015;
  • Triwulan III pada bulan (Juli-September) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli 2015;
  • Triwulan IV pada bulan (Oktober-Desember) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober 2015.

13 Komponen Penggunaan Dana BOS 2015

1. Pengembangan perpustakaan :
  • Membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru, untuk mengganti yang rusak atau mencukupi kekurangan jumlah. Dalam membeli buku, sekolah harus memastikan peserta didik miskin, penerima KIP dan yatim mendapatkan pinjaman buku teks tersebut. Sementara SMP yang menjadi induk dari SMPT, peserta didik di TKB/TKBM tidak perlu dibelikan buku teks, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran.
  • Langganan publikasi berkala
  • Akses informasi online
  • Pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan
  • Peningkatan kompetensi tenaga pustakawan
  • Pengembangan database perpustakaan
  • Pemeliharaan perabot perpustakaan
  • Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan

2. Kegiatan dalam rangka penerimaan peserta didik baru
  • Administrasi pendaftaran
  • Penggandaan formulir Dapodik
  • Administrasi pendaftaran
  • Pendaftaran ulang
  • Biaya pemasukan, validasi, pemutakhiran data dan pengiriman data pokok pendidikan
  • Pembuatan spanduk sekolah bebas
  • Penyusunan RKS/ RKAS berdasarkan hasil evaluasi diri sekolah
  • Dan kegiatan lain yang terkait dengan penerimaan peserta didik baru.
  • Termasuk untuk ATK dan konsumsi panitia pada saat proses pendaftaran

3. Kegiatan pembelajaran dan ekstra kurikuler peserta didik :
  • PAKEM (SD)
  • Pembelajaran Kontekstual (SMP)
  • Pengembangan pendidikan karakter
  • Pembelajaran remedial
  • Pembelajaran pengayaan
  • Pemantapan persiapan ujian
  • Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja,
  • Usaha Kesehatan Sekolah (UKS)
  • Pendidikan Lingkungan Hidup
  • Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda
  • Termasuk untuk:
  • Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya (termasuk di SMPT),
  • Biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba,
  • Fotocopy,
  • Membeli alat olah raga, alat kesenian dan biaya pendaftaran mengikuti lomba

4. Kegiatan Ulangan dan Ujian :
  • Ulangan harian,
  • Ulangan tengah semester,
  • Ulangan akhir semester/Ulangan Kenaikan Kelas
  • Ujian sekolah
Termasuk untuk:
Fotocopy/penggandaan soal
Pembuatan laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan ke orangtua
Biaya transport pengawas ujian di luar sekolah tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemda

5. Pembelian bahan-bahan habis pakai (ATK dan lainnya):
  • Buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris
  • Minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
  • Pengadaan suku cadang alat kantor
  • Alat-alat kebersihan sekolah

6. Langganan daya dan jasa :
  • Listrik, air, dan telepon, internet (fixed/mobile modem) baik dengan cara berlangganan maupun prabayar
  • Pembiayaan penggunaan internet termasuk untuk pemasangan baru
  • Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik
  • Penggunaan internet dengan mobile modem dapat dilakukan untuk maksimal pembelian voucher sebesar Rp. 250.000/bulan

7. Perawatan sekolah/rehab ringan dan sanitasi sekolah
  • Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
  • Perbaikan mebeler
  • Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) dan saluran air hujan
  • Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
  • Kamar mandi dan WC peserta didik harus dijamin berfungsi dengan baik.

8. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga kependidikan honorer :
  • Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
  • Pegawai administrasi (termasuk administrasi BOS untuk SD)
  • Pegawai perpustakaan
  • Penjaga Sekolah
  • Satpam
  • Pegawai kebersihan
  • Batas maksimum dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/ tenaga kependidikan honorer di sekolah negeri sebesar 15% dari total dana BOS yang diterima.
  • Pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer harus memperoleh persetujuan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prinsip pemerataan dan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.

9. Pengembangan profesi guru :
  • KKG/MGMP
  • KKKS/MKKS
  • Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu pendidik dan ditugaskan oleh sekolah
  • Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut. Termasuk untuk biaya Fotocopy dan Biaya pendaftaran dan akomodasi seminar.

10. Membantu peserta didik miskin yang belum menerima bantuan program lain seperti KIP 2015 :
  • Membantu peserta didik miskin yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah
  • Membeli alat transportasi sederhana bagi peserta didik miskin (misalnya sepeda, perahu penyeberangan, dll)
  • Membantu membeli seragam, sepatu dan alat tulis.
  • Jika dilakukan pembelian alat transportasi, maka barang tersebut harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

11. Pembiayaan pengelolaan BOS :
  • Alat tulis kantor (ATK termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
  • Penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT Pos

12. Pembelian dan perawatan perangkat komputer :
  • Membeli desktop/ work station
  • Membeli printer atau printer plus scanner
  • Membeli laptop
  • Membeli proyektor
  • Penjelasan :
  • Printer 1 unit/tahun
  • Desktop/worksatation maksimum 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi SMP untuk digunakan dalam proses pembelajaran.
  • Laptop 1 unit dengan harga maksimum Rp 6 juta dan dibeli di toko resmi.
  • Proyektor maksimum 2 unit dengan harga tiap unit maksimum Rp 5 juta dan dibeli di toko resmi
  • Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku
  • Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.

13. Biaya lainnya jika seluruh komponen 1 s.d 12 telah terpenuhi pendanaannya dari BOS
Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum 2013

  • Mesin ketik
  • Peralatan UKS
  • Pembelian meja dan kursi peserta didik jika meja dan kursi yang ada sudah rusak berat
  • Penggunaan dana untuk komponen ini harus dilakukan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah.

Larangan Penggunaan Dana BOS 2015

  • Disimpan dengan maksud dibungakan;
  • Dipinjamkan kepada pihak lain;
  • Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
  • Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
  • Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD Kecamatan / Kabupaten /Kota / Provinsi / Pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk menanggung biaya peserta didik/guru yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  • Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
  • Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah), kecuali bagi peserta didik miskin;
  • Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
  • Membangun gedung/ruangan baru;
  • Membeli Lembar Kerja Peserta didik (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
  • Menanamkan saham;
  • Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
  • Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka perayaan hari besar nasional dan upacara keagamaan/acara keagamaan;
  • Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Juknis Alur Pengisian Pelaporan Penggunaan Dana BOS Online 2015 - Login menggunakan username dan password Aplikasi Dapodik / Dapodikdas

login bos online 2015 menggunakan Dapodik
login bos online 2015 menggunakan username + password Dapodik

 
cara pengisian bos online 2015
cara pengisian bos online 2015

Alur yang disampaikan berdasar Juknis BOS Tahun 2013 : Permendikbud  No 76 Tahun 2012, bisa anda download pada alamat link berikut ini : Download

ALPEKA BOS Aplikasi Laporan Keuangan BOS

ALPEKA BOS (Aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan BOS Tingkat Sekolah) adalah aplikasi  berbasis excel untuk membantu sekolah dalam menyusun dan mengelola laporan keuangan tingkat sekolah.  Aplikasi ini  dikembangkan atas bantuan program PRIORITAS-USAID. Aplikasi ini bermanfaat untuk memudahkan sekolah dalam penyusunan format laporan keuangan yang ada dalam Petunjuk Pelaksanaan program BOS. Salah satu hasil akhir dari aplikasi ini adalah format BOS K-7 yang selanjutnya digunakan untuk diisikan di Laporan Penggunaan Dana BOS secara online. Aplikasi ini disertai dengan pedoman penggunaannya sehingga setiap sekolah dapat belajar mandiri. Aplikasi ini tidak diperjual-belikan. Sekolah dapat mengunduh/download secara gratis. Download : Aplikasi Alpeka Bos 2015
Laporan BOS Online 2015 Login menggunakan Aun Aplikasi Dapodik / Dapodikdas
Selain kita harus membuat laporan Bos dalam bentuk cetak, kita juga diharuskan untuk memasukkan laporan tersebut ke http://lapor.bos.kemdikbud.go.id. Untuk mulai login ke bos online menggunakan username dan password aplikasi dapodik, klik banner DAPODIK sebelah kiri pada halaman bos.kemdikbud.go.id
Sepertinya informasi di atas akan cukup membantu Bapak/Ibu guru dalam melengkapi pemahaman tentang BOS tahun 2015 ini, Panduan BOS Online 2015 Terlengkap bermanfaat bagi kita semua.


Wednesday, December 3, 2014

Informasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2015 Lengkap

Informasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2015 Lengkap - Pada beberapa artikel yang ditulis terkait Informasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2015 telah disampaikan bagaimana dan kemana penggunaan dana BOS tersebut disalurkan. Pada kesempatan ini kita bisa mengetahui secara detail mengenai Informasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2015 lengkap dengan mendownload berkasnya , di dalam berkar tersebut terdapat beberapa hal penting diantaranya yaitu mengenai :
Informasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2015 Lengkap
Informasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2015 Lengkap


Pengertian BOS

Program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi non personalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar.
Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
  1. Informasi Petunjuk Teknis BOS 2015
  2. Peraturan Pelaksanaan BOS
  3. Pengertian BOS
  4. Tujuan Umum BOS
  5. Tujuan Khusus BOS
  6. Sasaran Penerima BOS
  7. Besaran BOS dan Alokasi Dana Tiap Sekolah
  8. Kriteria Sekolah Kecil - Penerima Kebijakan Alokasi Minimal
  9. Kriteria Sekolah Kecil - Yang Tidak Mendapatkan Kebijakan Alokasi Minimal
  10. Mekanisme Pemberian Alokasi Minimal
  11. Penetapan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SLB
  12. Ketentuan Alokasi Sekolah Kecil Untuk SMPT
  13. Ketentuan Bagi Penerima Alokasi Minimal
  14. Waktu Penyaluran
  15. Sekolah Penerima BOS
  16. Tim BOS Pusat
  17. Tugas Tim BOS Pusat
  18. Tata Tertib Tim BOS Pusat
  19. Tim BOS Provinsi
  20. Tugas Tim BOS Provinsi
  21. Tata Tertib Tim BOS Provinsi
  22. Tim BOS Kabupaten/Kota
  23. Tugas Tim BOS Kab/Kota
  24. Tata Tertib Tim BOS Kab/Kota
  25. Tim BOS Sekolah
  26. Tugas Tim BOS Sekolah
  27. Proses Pendataan di Sekolah
  28. Mekanisme Penetapan Alokasi
  29. Penetapan Alokasi Penyaluran Tiap Triwulan
  30. Penyaluran Dana Dari RKUN ke RKUD
  31. untuk Daerah Tidak Terpencil
  32. Penyaluran Dana Dari RKUN ke RKUD
  33. untuk Daerah Terpencil
  34. Penyaluran dari RKUD ke Rekening Sekolah
  35. Ketentuan Terkait Penyaluran Dana ke Sekolah
  36. Pengambilan Dana oleh Sekolah
  37. Penggunaan Dana
  38. Hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Penggunaan Dana
  39. Larangan Penggunaan Dana BOS
  40. Monitoring oleh Tim BOS Pusat
  41. Monitoring oleh Tim BOS Provinsi
  42. Monitoring Tim BOS Kab/Kota
  43. Laporan Sekolah
  44. Laporan Tim BOS Kab/Kota
  45. Laporan Tim BOS Provinsi
  46. Laporan Tim BOS Pusat
  47. Pengawasan Program BOS
Bisa kita lihat daftar isi berkas Informasi BOS (Bantuan Operasional Sekolah) 2015 Lengkap yang mencakup 47 hal penting di atas, jika anda ingin mengetahuinya lebih lanjut silahkan download filenya melalui tombol DOWNLOAD di bawah ini :



Downloads: