Permendikbud Nomor 71 Tahun 2013 tentang Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan Buku Teks Pelajaran sebagai buku siswa (Lampiran I) dan Buku Panduan Guru sebagai buku guru (Lampiran II) yang layak digunakan dalam pembelajaran. Setiap guru harus memahami baik buku siswa maupun buku guru dan mampu menggunakannya dalam pembelajaran.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwa perencanaan pembelajaran dirancang dalam bentuk Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), penilaian proses pembelajaran menggunakan pendekatan penilaian otentik (authentic assesment) yang menilai kesiapan siswa, proses, dan hasil belajar secara utuh. Pelaksanaan pembelajaran juga melaksanakan program remedial dan program pengayaan. Implementasi kurikulum akan sesuai dengan harapan apabila guru mampu menyusun RPP serta melaksanakan dan memahami konsep penilaian autentik serta melaksanakannya.
Permendikbud Nomor 65 Tahun 2013 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah menyebutkan, bahwa “Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi, maka prinsip pembelajaran yang digunakan dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu.”. Hal ini dipertegas kembali dalam Permendikbud Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum SD/MI menyebutkan, bahwa “Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada SD/MI dilakukan melalui pembelajaran tematik terpadu dari Kelas I sampai Kelas VI.” Sampai saat ini, pembelajaran tematik terpadu masih perlu disosialisasikan dan dilatihkan kepada seluruh guru SD, sehingga semua guru SD memiliki pemahaman tentang pembelajaran tematik terpadu dan dapat mengimplementasikan di sekolah.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab IV, Bagian Kedua, Pasal 7 ayat (1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, (2) Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya. Amanat yang tertuang dalam undang-undang ini menunjukkan bahwa penyelenggara pendidikan, termasuk guru, berkewajiban untuk memberikan informasi kepada orang tua tentang perkembangan yang telah dicapai anaknya. Hal ini juga sekaligus, menunjukkan bahwa orang tua pun berkewajiban untuk memberikan informasi berkenaan dengan kondisi anak kepada guru, agar guru dapat merancang program pembelajaran yang tepat bagi perkembangan siswanya. Di samping itu, untuk memperkuat peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya, antar-orang tua dapat juga melakukan komunikasi, baik tentang cara-cara efektif mendidik anak, maupun bagaimana berperanserta dalam mendukung pendidikan anak di sekolahnya. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar orangtua belum memahami pembelajaran di SD. Oleh karena itu, perlu panduan teknis bagi orang tua siswa khususnya tentang pembelajaran di SD.
Agar guru, tenaga kependidikan, dan orang tua memahami amanah kurikulum sehingga implementasi sesuai dengan harapan, maka diperlukan adanya pedoman operasional. Pedoman ini diwujudkan dalam enam buku yaitu:
Memahami Buku Siswa dan Buku Guru dalam Pembelajarandi SD,
- Panduan Teknis Penyusunan RPP-SD,
- Panduan Teknis Pembelajaran Tematik Terpadu dengan Pendekatan Saintifik di SD,
- Panduan Teknis Penilaian Autentik di SD,
- Panduan Teknis Panduan Teknis Program Remedial dan Pengayaan di SD,
- Panduan Teknis bagi Orang Tua dalam Pembelajaran di SD.
Halaman Sebelumnya : Landasan Filosofis Kurikulum 2013
Menu Utama : Panduan Teknis Penyusunan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) Kurikulum 2013
No comments:
Post a Comment