- Petugas Sekolah mengajukan Non-Aktif PTK dengan login pada http://padamu.siap.web.id dan mencetak surat :
- Petugas Sekolah membawa surat pengajuan non-aktif PTK disertai syarat dokumen pendukung ke Petugas Dinas Pendidikan
- Petugas Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan berkas dan menyetujui non-aktif PTK
- Petugas Dinas Pendidikan mencetak Surat Tanda Bukti Penonaktifan PTK (SM05)
SM05
Demikian informasi tentang CARA MENONAKTIFKAN / PENGAJUAN PENONAKTIFAN PTK PADAMU NEGERI 2015, semoga dengan adanya panduan seperti yang tertulis diatas para operator sekolah (OPS) ataupun PTK tidak merasa kebingungan lagi jika akan menonaktifkan PTK di data Padamu Negeri.
No comments:
Post a Comment