Friday, September 26, 2014

Inilah Cara Mengisi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Oleh Kepala Sekolah di Padamu Negeri 2014

Untuk bisa mencetak Kartu Digital keaktifan NUPTK Kepala Sekolah, ada yang harus diselesaikan terlebih dahulu diantaranya yaitu :
  1. Pengisian EDS Siswa 100% (target 30 siswa).
  2. Pengisian EDS PTK 100% (semua PTK harus sudah aktif 100%/ mencetak Kartu Digital keaktifak PTK tahun ajaran 2014/2015).
  3. PTK harus sudah mengupdate Portofolio (Riwayat Mengajar untuk semester 1 tahun ajaran 2014/2015), dan menyerahkannya ke Dinas Kabupaten/Kota setempat untuk mendapatkan Lembar/Surat S13
Contoh Lembar S13

    Setelah tiga syarat di atas telah dilalui, maka untuk selanjutnya Kepala sekolah harus mengisi EDS sendiri (EDS kepala Sekolah), kalau belum mengisi EDS kepala sekolah silahkan baca artikel Pengisian EDS dan download EDSnya pada judul artikel Download EDS Kepala Sekolah. Apabila sudah mengisi EDS maka kita melanjutkan ke Penilaian PKG guru yang dilakukan oleh kepala sekolah, sedangkan untuk untuk penilaian PKG kepala sekolah dilakukan oleh pengawas.

    Berikut ini tahapan Cara Penilai PKG Guru tahun 2014/2015 yang dilakukan oleh kepala sekolah :
    1. Silahkan Kepala Sekolah Login pada tomnbol Login PTK
    2. Gunakan NUPTK Kepala Sekolah dan Password
    3. Klik Padamu PTK
    4. Klik PKG Guru
    5. Nilai Sekarang
    6. Maka akan muncul sebuah halaman baru yang menunjukkan tempat akan dimulainya penilaian lengkap dengan tabulasi menu untuk penilaian PK Guru Mapel (Mata Pelajaran) / Kelas, PK Guru BK, PK Guru Tugas Tambahan
    7. Tentukan Guru yang akan dinilai sesuai jabatannya/bidangnya
    8. Klik Mulai menilai
    9. Contoh : bagi guru yang belum mendapatkan S13 (belum update portofolio bagian riwayat mengajar)
    10. Namun jika PTK sudah mendapatkan S13 maka penilaian sudah bisa dilakukan.
    11. Isilah Form Penilaian Kinerja Guru tersebut (14 soal).
    12. Selesai

    Mudah-mudahan dengan adanya artikel Cara Mengisi PKG (Penilaian Kinerja Guru) Oleh Kepala Sekolah di Padamu Negeri 2014 ini bisa membantu bagi Bapak/Ibu kepala Sekolah dan OPS.


    No comments:

    Post a Comment