Saturday, August 23, 2014

Berikut ini Kebijakan Penetapan Jumlah Hari Sekolah Wewenang Pemda dan Penambahan Jam Belajar Tidak untuk Membebani Siswa

Ringkasan : 
Jam belajar Kurikulum 2013 = 4 -6 jam per minggu ( 35 - 45 menit / hari)

Penjabaran Pers :
Jakarta, 15 Agustus 2014 ---
Kebijakan penetapan jumlah hari sekolah merupakan wewenang pemerintah daerah. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh, menegaskan, Kemdikbud tidak dalam kapasitas untuk mengatur jumlah hari.
Adapun kebijakan penambahan jam belajar dalam Kurikulum 2013 sebanyak 4-6 jam per minggu, bersifat distributif dan pengaturannya diserahkan kepada pemda. ”Kalau dari Kurikulum 2013 tidak harus menambah hari, tetapi jika didistribusikan 4-6 jam per minggu tersebut, maka setiap harinya hanya menambah 35-45 menit,” kata Mendikbud pada jumpa pers di Jakarta, Rabu (13/08) malam.
Penambahan ini dikarenakan ada mata pelajaran yang jamnya ditambah, yaitu bahasa Indonesia, kewarganegaraan, budi pekerti, pendidikan agama, dan matematika. “Pemda yang mengatur lima atau enam hari sekolah”.
Mendikbud menyebutkan, ada beberapa alasan mengapa penambahan jam belajar di sekolah dilakukan. Pertama, semakin panjang waktu siswa di sekolah dengan kegiatan yang disusun dan terkontrol dengan baik maka akan menambah pengetahuan.
Selain itu, penambahan jam belajar di sekolah juga menjawab salah satu fenomena yang sedang marak terjadi, yaitu semakin banyak orang tua yang bekerja di luar rumah. Apabila anak cepat pulang dari sekolah namun tidak dalam pengawasan orang tua, dapat mendorong si anak untuk melakukan perbuatan negatif. “Kalau dia tinggal di sekolah lebih lama, dia akan mendapat virus positif lebih banyak,” katanya.
Jika dikaitkan dengan perbandingan jumlah jam belajar pendidikan dasar anak-anak usia sekolah di negara OECD, jumlah jam belajar di Indonesia masih tertinggal. Rata-rata lama sekolah untuk seorang anak mengenyam pendidikan dasar di Indonesia, SD—SMP, adalah 6.000 jam. Sedangkan di negara-negara OECD rata-ratanya 6.800 jam.
Mendikbud juga mengatakan, pertimbangan lainnya adalah saat ini bermunculan fenomena tumbuhnya sekolah fullday di masyarakat, yaitu sekolah yang pembelajarannya berlangsung satu hari penuh. Untuk model seperti ini, kata Menteri Nuh, meskipun sangat baik tapi belum bisa dilaksanakan di sekolah negeri. Karena untuk penyelenggaraannya membutuhkan konsekuensi pembiayaan yang lebih banyak.
“Kalau anak seharian di sekolah, mereka lebih terkontrol, tapi kan mereka harus disiapkan makanannya. Siapa yang harus menyiapkan makanannya, itu tentu jadi pertimbangan,” katanya. (Aline Rogeleonick)


Dikutip dari :  http://www.kemdiknas.go.id/

Klik tombol download untuk mengetahui info lebih jelas mengenai

Kebijakan Penetapan Jumlah Hari Sekolah Wewenang Pemda yang dilanjutkan dengan penjelasan mengenai

Penambahan Jam Belajar Tidak untuk Membebani Siswa


Downloads:

No comments:

Post a Comment